Menikah merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi Wa sallam yang dianjurkan kepada setiap umatnya. Sebagaimana dalam hadits riwayat Abdullah Ibnu Mas'ud yang berbunyi, "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu yang telah mampu berkeluarga hendaknya ia menikah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barang siapa yang belum mampu hendaknya ia berpuasa, sebab puasa sebagai pengekang hawa nafsu," (Riwayat An-Nasa'i).
Selain itu, setiap insan tentu mendambakan sebuah ikatan pernikahan dengan seseorang yang ia sukai dan kagumi. Namun, benarkah untuk mengadakan suatu pernikahan harus mengeluarkan biaya yang besar dengan segala macam pesta yang mewah? Jawabannya tentu tidak.
Akan tetapi, dewasa ini banyak yang menunda pernikahan dengan alasan karena belum cukup uang untuk segala kebutuhan pesta yang ingin di adakan sesuai kebiasaan setempat.
Padahal jika ingin mengadakan pesta kecil-kecilan saja dengan akad di KUA, maka seseorang sudah di katakan sah dalam pernikahan tanpa mengeluarkan biaya yang besar.
Di dalam Islam sendiri sebenarnya tidak mengharuskan pesta mewah untuk melangsungkan pernikahan. Bahkan hal tersebut bisa termasuk dalam membuang-buang harta. Bukankah lebih baik jika uang yang ada digunakan untuk kebutuhan setelah menikah daripada di habiskan dalam satu hari untuk mengadakan sebuah pesta mewah?
Namun, kembali lagi dengan diri orang tersebut, jikalau memang mempunyai harta berlebih dan tidak boros dalam mengadakan pesta pernikahan lalu mempunyai tabungan tersendiri untuk memenuhi kebutuhan setelah menikah maka hal itu tentu tidak menjadi permasalahan disini.
Maka dari itu, kembali ke mindset masing-masing individu, apakah tetap ingin menunda pernikahan dan berlama-lama dalam maksiat atau dengan modal secukupnya langsung mengejar taat dengan melangsungkan akad di KUA terdekat?
Kesimpulannya, bahwa menikah itu murah dan mudah, yang mahal adalah egonya karena mengikuti kebiasaan di daerahnya yang mengharuskan pesta besar-besaran untuk suatu pernikahan.
Semangat untuk kamu yang ingin memberikan cincin di jari manis pasanganmu. Semoga Allah SWT memudahkan kita dalam segala urusan. Aamiin. ***
(Penulis adalah mahasiswi STID M Natsir, Jakarta)
Akan tetapi, dewasa ini banyak yang menunda pernikahan dengan alasan karena belum cukup uang untuk segala kebutuhan pesta yang ingin di adakan sesuai kebiasaan setempat.
Padahal jika ingin mengadakan pesta kecil-kecilan saja dengan akad di KUA, maka seseorang sudah di katakan sah dalam pernikahan tanpa mengeluarkan biaya yang besar.
Anehnya jika ada yang melakukan pernikahan dengan cara tersebut di suatu daerah, maka akan muncul gosip dari masyarakat seperti, "Pasti sudah hamil duluan itu, makanya cepat-cepat nikah," atau "Suaminya orang yang tidak mampu ya." Hal tersebut banyak sekali terjadi di masyarakat, termasuk di Sumatera, tempat penulis berasal.
Di dalam Islam sendiri sebenarnya tidak mengharuskan pesta mewah untuk melangsungkan pernikahan. Bahkan hal tersebut bisa termasuk dalam membuang-buang harta. Bukankah lebih baik jika uang yang ada digunakan untuk kebutuhan setelah menikah daripada di habiskan dalam satu hari untuk mengadakan sebuah pesta mewah?
Namun, kembali lagi dengan diri orang tersebut, jikalau memang mempunyai harta berlebih dan tidak boros dalam mengadakan pesta pernikahan lalu mempunyai tabungan tersendiri untuk memenuhi kebutuhan setelah menikah maka hal itu tentu tidak menjadi permasalahan disini.
Maka dari itu, kembali ke mindset masing-masing individu, apakah tetap ingin menunda pernikahan dan berlama-lama dalam maksiat atau dengan modal secukupnya langsung mengejar taat dengan melangsungkan akad di KUA terdekat?
Kesimpulannya, bahwa menikah itu murah dan mudah, yang mahal adalah egonya karena mengikuti kebiasaan di daerahnya yang mengharuskan pesta besar-besaran untuk suatu pernikahan.
Semangat untuk kamu yang ingin memberikan cincin di jari manis pasanganmu. Semoga Allah SWT memudahkan kita dalam segala urusan. Aamiin. ***
(Penulis adalah mahasiswi STID M Natsir, Jakarta)