Kamis, 27 Juni 2024

Halalkan atau Tinggalkan

Penulis: Haeru Syifa |

Allah Ta'ala berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk," (Al-Isra: 32)

Agama Islam merupakan agama rahmatalil'alamin yang telah mengatur  kepentingan dan urusan para hamba-Nya sesuai dengan syariat Allah Ta'ala.

Di dalam agama Islam terdapat larangan pergaulan bebas perempuan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Nabi Muhammad saw bersabda, "Tidak boleh di antara laki-laki dan perempuan berduaan kecuali disertai muhrimnya (orang lain yang se-muhrim), dan seorang wanita dilarang bepergian kecuali ditemani mahram-nya."

Adanya larangan ini semata-mata sebagai pengingat bagi kita semua agar tidak terjerumus kepada jalan yang sesat.

Jadi, jika ada seorang laki-laki mulai mendekati seorang perempuan dengan maksud ingin mengenalnya lebih dekat, namun tak kunjung memberi keputusan apakah ia akan meminang perempuang itu atau tidak, maka sebaiknya segera putuskan, "Halalkan atau tinggalkan." Jika tidak, maka setan akan mudah menjerumuskan keduanya kepada zina. ***

(Penulis adalah mahasiswi STID M Natsir, Jakarta)