Kamis, 15 Februari 2024

Mau Nyoblos Kok Dipersulit?

Penulis: Fatimatuzzahra |

Rabu, 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia di berbagai penjuru negeri melakukan salah satu kegiatan demokrasi, yakni pemilihan umum (pemilu). Dalam pemilu, warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memberikan suara kepada kandidat atau partai politik yang mereka pilih sesuai dengan domisilinya. 


Bagi masyarakat yang berada di luar domisilinya, menurut informasi yang dilansir di https://www.kpu.go.id/page/read/1135/pindah-memilih, harus mengajukan pindah memilih, lalu melaporkan kepada PPS, PPK atau KPU setempat. Jika sudah terdaftar dalam DPTb dan sudah memberikan laporan terhadap PPS, PPK atau KPU setempat, umumnya pemilih bisa mendapatkan hak pilihnya dengan segera.

Namun, berbeda halnya dengan TPS 013 di Cipayung, Jakarta Timur. Panitia KPPS setempat tidak memberikan kebijakan yang sesuai dengan kebijakan KPU. "TPS 013, bagi DPTb, hanya bisa menerima 6 orang. Padahal rombongan kami yang sudah terdaftar di TPS tersebut ada 10 orang," jelas Sarah Salsabila, mahasiswa STID Mohammad Natsir, Jakarta, yang mengaku sulit mendapatkan perizinan untuk memilih di TPS tersebut.

Petugas kemudian menyarankan agar pemilih menunggu di TPS tersebut hingga 10 menit sebelum pukul 13.00, atau datang kembali ke TPS pada pukul tersebut. "Siapa tahu ada masyarakat yang golput, jadi surat suaranya bisa dipakai," kata Sarah menirukan penjelasan sang petugas.

Mendapati informasi ini, para mahasiswi tersebut kecewa. Menurut mereka, jika sudah terdaftar di DPTb, seharusnya mereka bisa mendapatkan hak pilih di TPS yang tertera sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. "Tapi mengapa malah (hak) kami digantung dan dibatasi (seperti ini)?" ucap Hafidzoh, mahasiswi STID M Natsir lainnya yang juga tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari panitia KPPS setempat. ***

(Penulis adalah mahasiswi STID M Natsir, Jakarta)