Penulis: Zahrotun Nisa |
Akhir-akhir ini jagad maya sedang digemparkan oleh video pendek seorang ustadzah yang menjelaskan definisi hijab syar'i menurut pandangan Islam. Ia menyebutkan bahwa definisi hijab syar'i itu luas, tidak seperti pemikiran dan pemahaman kebanyakan orang di luar sana.
Ibu-ibu berjilbab lebar tengah mengikuti pengajian di sebuah majelis taklim di Trenggalek, Jawa Timur. |
Menurutnya, hijab sudah bisa dikatakan syar'i tatkala sudah menutupi aurat wanita. Jadi tidak perlu yang panjang-panjang, apalagi sampai mata kaki.
"Syar'i itu bukan berarti kita pakai jilbab yang panjang. Teman-teman kita (memakai hijab) pendek, kita panjang sendiri." ucapnya dalam sebuah konten video di akun YouTube. Ia juga menyebutkan jika jilbab sudah menutupi bagian dada, maka itu juga sudah dikatakan syar'i.
Jika dikaji kembali definisi hijab syar'i menurut pandangan Islam, maka perlu dipahami maksud yang disebutkan dalam al-Qur'an surah Al-Ahzab ayat 59, yang berbunyi:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّبِیُّ قُل لِّأَزۡوَ ٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاۤءِ ٱلۡمُؤۡمِنِینَ یُدۡنِینَ عَلَیۡهِنَّ مِن جَلَـٰبِیبِهِنَّۚ ذَ ٰلِكَ أَدۡنَىٰۤ أَن یُعۡرَفۡنَ فَلَا یُؤۡذَیۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورࣰا رَّحِیمࣰا
Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha penyayang.
Konteks yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah bagaimana seharusnya seorang Muslimah menutup auratnya, yaitu dengan menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
Bahkan, disebutkan dalam beberapa tafsir, di antaranya tafsir Ibnu Katsir, bahwa maksud kata "jalabibihinna" yaitu kain yang dipakai di atas kerudung, menurut apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud, dan yang lainnya. Kalau sekarang sama kedudukannya dengan kain sarung. Al-Jauhari mengatakan bahwa jilbab adalah kain penutup (tafsir Ibnu Katsir).
Selain itu, tak jarang juga para mufassirin yang menyebutkan bahwa maksud jilbab di sini adalah cadar (kain penutup wajah). Jika dipahami dalam konteksnya maka sudah seharusnya bagi seorang muslimah untuk menutupi seluruh tubuhnya, kecuali mata dan telapak tangan.
Bahkan banyak yang menyebutkan lebih utama lagi apabila ia menggunakan niqob/cadar. Hal ini dilakukan agar tidak mengundang fitnah dan syahwat terhadap laki-laki yang dihatinya terdapat penyakit.
Namun, jika tidak menggunakan niqob, maka hal itu tidaklah mengapa. Yang perlu digarisbawahi bahwa muslimah diperintahkan untuk menutupi seluruh tubuh mereka dan menjulurkan jilbab mereka (kain penutup) ke seluruh tubuh mereka pula.
Jadi sekarang bagaimana dengan pendapat Anda? Apakah jilbab Anda sudah sesuai dengan apa yang disebutkan dalam al-Qur'an di atas?
Allahu a'lam bishshowwab. ***
(Penulis adalah mahasiswi STID M Natsir, Jakarta)