Penulis: Ibnu M Hawab |
Jurnalis senior Al Jazeera Shireen Abu Aqleh menjadi korban kebiadaban tentara zionis saat meliput serangan pasukan penjajah tersebut di Jenin, Tepi Barat, pada Rabu 11 mei 2022 lalu. Shireen Abu Aqleh tewas setelah tertembak di bagian kepala oleh tentara zionis.
Tindakan pasukan penjajah ini, menurut Siaran Pers yang dikirimkan oleh Jurnalis Islam Bersatu (JITU) pada Kamis (12 Mei) malam, jelas-jelas sudah bertentangan dengan hukum Humaniter Internasional yang menyatakan jurnalis harus dilindungi dari serangan militer.
Penembakan terhadap jurnalis oleh tentara zionis penjajah ini, tulis siaran pers yang ditandatangani ketua JITU, Saifal, telah dilakukan berkali-kali, artinya sudah banyak melakukan pelanggaran hukum internasional dan HAM.
Atas peristiwa tersebut, JITU mengeluarkan peryataan sikap sebagai berikut. Pertama, mengecam dan mengutuk keras tindakan brutal penembakan yang dilakukan oleh tentara zionis yang menewaskan Jurnalis Senior Al Jazeera Shireen Abu Aqleh.
Kedua, mendesak PBB/Dewan Keamanan PBB untuk menginvestigasi, kemudian menjatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada militer zionis karena telah melakukan _unlawful killing_ (tindakan pembunuhan di luar hukum) dan jelas-jelas merupakan pelanggaran HAM yang sangat berat.
Ketiga, mendukung Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) untuk membawa kasus tindakan di luar hukum dan pelanggaran HAM yang sangat berat ini ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), Dewan Keamanan PBB, HAM PBB, Amnesty international dan lembaga HAM Dunia lainnya.
Keempat, mengajak seluruh organisasi maupun komunitas jurnalis yang ada di tanah air maupun internasional untuk memboikot dan membongkar seluruh kejahatan zionis di tanah Palestina.
Kelima, mendoakan seluruh jurnalis yang sedang bertugas di medan konflik, khususnya di Palestina, agar selalu mendapatkan pertolongan dan perlindungan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. ***
(Penulis adalah redaktur pada situs tadabbur.republika.co.id)