Laman

Rabu, 10 Maret 2021

Jilbab Besar dan Cadar Bukan Pakaian Terbaik Muslimah?

OlehRaudhatul Jannah ---

Banyak hal pemikiran liberal yang kapan saja dapat menyambar kaum Muslim. Apalagi fitnah syubhat memang selalu dikemas dengan baik dan terlihat tetap Islami. Hal ini memang sudah tidak diragukan lagi, karena telah menjadi Sunnatullah fitnah-fitnah dunia akan menyambar dari segala arah. 

Mari kita simak Kalamullah berikut ini, Allah ﷻ berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ 

"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat." (QS. Al-A'raaf (8): 26).

Jika kita memperhatikan arti dari ayat diatas, yaitu "وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ" yang artinya "Dan Pakaian Takwa itulah yang paling baik" seakan-akan menjelaskan kepada kita bahwa takwa adalah pakaian terbaik umat muslim. Banyak dari mereka yang memiliki pemikiran yang bebas, atau kaum liberal mengambil dalil ini untuk dijadikan dasar atau pedoman hidup mereka sebagai bantahan bahwa Jilbab besar dan Cadar bukanlah syari'at Islam atau pakaian terbaik seorang Muslimah. Mereka mengambil landasan bahwa Muslimah tak harus berjilbab besar ataupun bercadar, cukup dengan iman dan takwa kita kepada Allah ﷻ maka hal itu sudah baik di mata-Nya, dan membuat keputusan bahwa Jilbab besar dan cadar hanya menjadi nilau plus atau tambahan buat seorang Muslimah. Simplenya seperti ini "Untuk mencapai predikat pakaian terbaik sudah cukup dengan bertakwa kepada Allah ﷻ atau Jilbab besar dan cadar bukan alasan kita mendapatkan predikat pakaian terbaik."

Melihat pemikiran ini, mari kita telusuri, sebenarnya apa sih makna dari Takwa tersebut? Apa sih pakaian Takwa itu?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa pakaian itu ada dua macam, yaitu pakaian lahiriyah dan pakaian batin. Pakaian lahiriyah yaitu, yang menutupi aurat dan ini sifatnya primer. Termasuk pakaian lahir juga adalah pakaian perhiasan yang disebut dalam ayat di atas dengan 'riisya' yang berarti perhiasan atau penyempurna. Pakaian batin sendiri adalah pakaian takwa. Pakaian ini lebih baik daripada pakaian lahir yang Nampak. Rumaysho.com

Kemudian, apa itu takwa?

Ibnu Taimiyah Rahimahullah memberikan kita penjelasan menarik mengenai pengertian takwa. Beliau Rahimahullah berkata:

"Takwa adalah seseorang beramal ketaatan pada Allah atas cahaya (petunjuk) dari Allah karena mengharap Rahmat-Nya dan ia meninggalkan maksiat karena cahaya (petunjuk) dari Allah karena takut akan siksa-Nya. Tidaklah seseorang dikatakan mendekatkan diri pada Allah selain dengan menjalankan kewajiban yang Allah tetapkan dan menunaikan hal-hal yang Sunnah."

Kemudian, pada dalil lain juga mengatakan:

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ 

"Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Aku cintai. Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan sunnah hingga Aku mencintainya." Inilah hadits shahih yang disebut dengan hadits qudsi diriwayatkan oleh Imam Bukhari." (Al Majmu' Al Fatawa, 10: 433). Rumaysho.com.

Jika kita perhatikan dalil di atas, di dalamnya menjelaskan bahwa, "Tidaklah orang itu dikatakan bertakwa, jika ia tidak mendekatkan diri dengan amalan Wajib dan Sunnah." Artinya, seseorang tidak akan masuk ke dalam definisi bertakwa jika ia belum melaksanakan Kewajiban dan Sunnah-Nya.

Sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah berjilbab besar itu wajib? Mari kita renungkan Kalamullah berikut ini. Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا 

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang." (QS. Al-Ahzab (33):59).

Dijelaskan dengan gamblang, dalam ayat di atas . bahwa kita diperintahkan untuk menjulurkan jilbab jilbab ke seluruh tubuh. Perlu kita garis bawahi bahwa perintahnya untuk menutupi seluruh tubuh, bukan sebagian, ¼ atau bahakan ½ saja. Dan hal ini adalah jelas sebuah kewajiban Muslimah. Siapa itu Muslimah? Yaitu, wanita yang mengaku dirinya sebagai Umat Islam.

Lalu, bagaimana dengan cadar? Apakah cadar juga termasuk kewajiban? Apakah cadar juga ciri-ciri pakaian takwa?

Firman Allah ﷻ:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا 

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [Al Ahzab/33: 59]

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata, "Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum mukminin, jika mereka keluar rumah karena suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dengan jilbab (pakaian semacam mukena) dari kepala mereka. Mereka dapat menampakkan satu mata saja."

Qatadah berkata tentang firman Allah ini (Al Ahzab/33: 59), "Allah memerintahkan para wanita, jika mereka keluar (rumah) agar menutupi alis mereka, sehingga mereka mudah dikenali dan tidak diganggu." Diriwayatkan Ibnu Abbas berkata, "Wanita itu mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, tetapi tidak menutupinya."

Abu 'Ubaidah As-Salmani dan lainnya mempraktekkan cara mengulurkan jilbab itu dengan selendangnya, yaitu menjadikannya sebagai kerudung, lalu dia menutupi hidung dan matanya sebelah kiri, dan menampakkan matanya sebelah kanan. Lalu dia mengulurkan selendangnya dari atas (kepala) sehingga dekat ke alisnya, atau di atas alis. As-Suyuthi berkata, "Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita."

Banyak dalil yang menyebutkan bahwa hukum cadar adalah Wajib, adapun Sunnah cadar termasuk Sunnah yang sangat dianjurkan bagi Muslimah. Sebab itu, wanita memang seharusnya untuk mengenakan cadar, jika ditakutkan timbul fitnah yang sangat besar.

Kembali, kita singgung definisi takwa sebelumnya, bahwa melaksanakan Kewajiban dan Sunnah-Nya adalah sebuah pembuktian kepada Allah, tunduk dan patuh kita kepada Allah ﷻ. Maka, tak seharusnya seorang muslim memiliki pemikiran yang seperti ini, "Udah sih, gua udah sholat, gua udah sedekah, gua berbakti kepada orang tua, yah berarti gua udah bertakwa dong…"

Syari'at tak semudah itu ikhwah… "You do some obligation, but u do the worts one". It's not the rule. Kewajiban akan selalu menjadi dosa jika tak dikerjakan dan Sunnah akan selalu berbuah Pahala jika ia dikerjakan.

So, Keep Going on Shalihah! Allahu Yahdiina. Aamiin.


(Penulis adalah mahasiswa STID M Natsir)